🔴delikpos.id🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Desember 2025 ~ delikpos.co.id

;
Loading...
🌙

Rabu, 03 Desember 2025

Banding Ditolak, Komisioner KPU Mateng Resmi Dihukum 3 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Komisioner KPU Mateng Resmi Dihukum 3 Tahun Penjara

 


delikpos.co.id//Mamuju Tengah — Upaya banding Komisioner KPU Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi, resmi kandas. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menolak permohonannya dan menguatkan vonis 3 tahun penjara atas kasus keterlibatannya dalam verifikasi ijazah palsu milik calon bupati nomor urut 3, Haris Halim Sinring

Eksekusi terhadap Imran dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Rutan Kelas IIB Mamuju, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulbar Nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM tertanggal 28 Februari 2025.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, membenarkan proses eksekusi tersebut.

“Iya, banding Imran ditolak. Sudah kami eksekusi ke rutan,” ujarnya saat dikonfirmasi , Selasa (15/4).

Tetap Legalkan Ijazah Palsu

Dalam proses pencalonan Haris Halim, Imran yang menjabat sebagai verifikator KPU Mateng, turut melakukan klarifikasi langsung ke SMK Negeri 3 Makassar, sekolah yang disebut dalam ijazah Haris. Namun, pihak sekolah menyatakan ijazah tersebut tidak sesuai dengan data asli dan bahkan menyebutnya sebagai dokumen palsu.

 “Ada perbedaan font tulisan tangan, perbedaan data identitas siswa, hingga warna dan bentuk stempel yang tidak sesuai,” jelas Antonius kepada **Delikpos.co.id.

Meski sudah mengetahui temuan itu, Imran tetap menerbitkan dan menandatangani **Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon bertanggal 3 September 2024, yang kemudian digunakan untuk melengkapi persyaratan pencalonan Haris.

 Jebakan Jabatan

Tindakan Imran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan untuk melegalkan dokumen bermasalah.

“Terdakwa dengan sengaja melanggar hukum karena jabatannya sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Antonius.

 Terseret Bersama Calon Bupati

Kasus ini bermula dari laporan **Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah yang lebih dulu memproses Haris Halim. Haris dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah banding yang diajukan jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi.

Imran pun ikut terseret dan divonis hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Meski sempat mengajukan banding, nasibnya tak berubah setelah Pengadilan Tinggi Sulbar menolak permohonannya.

Kini, baik calon bupati maupun komisioner KPU yang diduga membantu melegalkan dokumen palsu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

 Liputan ini disusun oleh redaksi **Delikpos.co.id – Mengungkap Fakta, Menjaga Demokrasi.


Selasa, 02 Desember 2025

Penyalahgunaan Anggaran: 144 Desa di Polman Diperiksa, 65 Kades Sudah Kembalikan Dana

Penyalahgunaan Anggaran: 144 Desa di Polman Diperiksa, 65 Kades Sudah Kembalikan Dana

 


Ilustrasi
delikpos.o.id//SULBAR - 144 kepala desa di Polman masih menjalani serangkaian pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.

Dari 144 kades diperiksa, 65 telah melakukan pengembalian untuk tahun anggaran 2021.

Pengembalian bervariasi, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 27 juta dan kembalikan ke kas negara.

Sementara 56 kades lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan oleh tim audit Inspektorat Polman berlangsung sejak Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.

Pemeriksaan tersebut untuk pemulihan keuangan negara.

"Sejak berlangsungnya pemeriksaan kepada 144 desa untuk ADD tahun 2021, sudah ada 65 desa jadi temuan, lalu pengembalian," terang Inspektur Pembantu Bidan Pemerintahan, Inspektorat Polman, Andi Taufik kepada wartawan.

Dia mengatakan pengembalian ADD 2021 ini merupakan hasil pemeriksaan tim auditor Inspektorat Polman.

Para bendahara desa diminta mengembalikan sisa anggaran karena telah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Andi Taufik mengatakan 65 desa melakukan pengembalian ini temuan di pembayaran pajak kegiatan dan administrasi.

"Sementara untuk hasil pemeriksaan ADD tahun 2023, sudah ada 70 desa jadi temuan, tapi besaran temuannya belum rampung pemeriksaan," ungkapnya.

Dia menambahkan 65 desa telah mengembalikan kerugian negara ini telah dianggap selesai.

Mereka tidak lagi menjalani pemeriksaan di Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah mengembalikan sisa anggaran ke kas negara.

Sementara itu, pada Senin (4/11/2024), sebanyak 56 kepala desa memenuhi panggilan dari tim audit di Kantor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Jl Pemuda, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polman, Sulawesi Barat.

Mereka dipanggil tim audit guna menjalani pemeriksaan penggunaan anggaran dana desa tahun 2021, 2022 dan 2023.

Serta jajaran kepala desa ini mendapat arahan dan bimbingan dari kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin.

Sebanyak 56 kepala desa hadir memenuhi panggilan ini dari Kecamatan Mapilli, Bulo, Luyo, Matangnga dan Campalagian.

Inspektorat Polman menjadwalkan pemanggilan 144 desa di Polman secara bertahap selama tiga hari.

Sementara kepala desa lainnya dari berbagai kecamatan di Polman akan hadir di Selasa (5/11/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, beberapa kepala desa hadir memenuhi panggilan membawa sejumlah berkas yang tebal, diserahkan ke tim audit.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari adanya surat dari Subdit III Tipikor Kriminal Khusus Polda Sulbar.

Surat itu mengintruksikan agar seluruh kepala desa diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD tahun 2021, 2022 dan 2023.

Kepala Inspektorat Polman Ahmad Saifudin mengatakan instruksi untuk pemeriksaan dari Polda Sulbar di ambil alih 35 tim audit.

"Ini sudah dua tahap kita kumpulkan jajaran kepala desa, tahap pertama pertemuan ini, kita berikan arahan dan peringatan," kata Ahmad Saifuddin kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam pertemuan ini seluruh kepala desa diberikan peringatan dan arahan agar menggunakan dana desa seusui peraturan.

Serta kepala desa diarahkan untuk dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunaan ADD.

Ahmad Saifudin mengatakan pemeriksaan terhadap 144 desa ini sudah berjalan, menerjunkan 35 tim audit.

"Kita saling mengingatkan, agar tidak terlibat penyalagunaan anggaran, saat ini pemeriksaan masih berjalan," ungkapnya.

Dia menambahkan untuk dugaan penyalagunaan atau dugaan korupsi ADD sampai saat ini masih tahap identifikasi atau penyelidikan.

Tim audit masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang telah diidentifikasi menyalahgunakan ADD.

Saifuddin menegaskan jika ditemukan adanya penyalagunaan anggaran, maka diberi kesempatan pengembalian selama 60 hari.

Jika tidak dapat dikembalikan, maka kepala desa tersebut akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.(*)

Sumber: TRIBUN-SULBAR.COM

Antusias Warga Batununggal: Yena Ma'soem Gelar Cek Kesehatan Gratis yang Disambut Meriah

Antusias Warga Batununggal: Yena Ma'soem Gelar Cek Kesehatan Gratis yang Disambut Meriah

 delikpos.co.id//-Antusias Warga Batununggal: Yena Ma'soem Gelar Cek Kesehatan Gratis yang Disambut Meriah

Ratusan warga RT 04/09 Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, antusias mengikuti cek kesehatan gratis yang diadakan oleh calon Wakil Wali Kota Bandung, Yena Iskandar Mas'oem, di Lapangan RW 09, Sabtu 12 Oktober 2024. Pemeriksaan meliputi cek gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Selain itu, warga juga menerima obat dan vitamin sesuai resep dokter.https://qrma-3in1.blogspot.com/

Yena, yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia untuk mendampingi Arfi Rafnialdi dalam Pilwalkot Bandung 2024, menyatakan bahwa kesehatan masyarakat adalah salah satu prioritas utamanya jika terpilih. "Kami ingin menciptakan masyarakat Kota Bandung yang berkualitas, baik dari segi kesehatan, ekonomi, dan lainnya," ujar Yena, satu-satunya calon Wakil Wali Kota Bandung perempuan, saat kegiatan tersebut. Komitmen Yena dalam isu kesehatan didukung oleh latar belakang pendidikan dan pengalamannya di bidang kesehatan. "Kami percaya semua masalah, termasuk kesehatan, bisa diselesaikan. Kami berharap warga tetap optimis dan berpikir positif," katanya

Yena menempuh pendidikan sarjana Farmasi dan Program Studi Apoteker di Universitas Padjadjaran serta meraih magister Manajemen Rumah Sakit di Universitas Pasundan. Ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bandung dan Bendahara Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.dilansir dari www.Pikiran-Rakyat.com - 13 Okt 2024, 07:29 WIB Penulis: Mochammad Iqbal Maulud Editor: Rio Rizky Pangestu.

Sebagai pemilik PT Yena Farma Indonesia, ia menegaskan bahwa kesehatan adalah tanggung jawab penting yang harus menjadi prioritas pemerintah. "Jika dipercaya memimpin kota ini, kami akan memegang komitmen ini," kata Yena. Salah satu warga, Bambang, berterima kasih atas kegiatan ini. "Ini sangat bermanfaat, terutama bagi lansia," ujarnya. Menurut Bambang, lebih dari 100 warga dari berbagai usia, termasuk banyak lansia, mengikuti cek kesehatan gratis tersebut.***


Nasib Guru Supriyani: Teror dan Perlindungan di Tengah Proses Hukum

Nasib Guru Supriyani: Teror dan Perlindungan di Tengah Proses Hukum

 




delikpos.co.id//SULTRA-Nasib Guru Supriyani yang kini lagi viral dalam kasus dugaan

penganiayaan terhadap anak polisi sekaligus muridnya di Konawi Selatan semakin

disorot, terlebih seusai muncul dugaan sejumlah teror yang mengancam keselamatan

Guru Honorer tersebut sejak Senin 28 Oktober 2024 lalu. Fakta baru terungkap bahwa

ternyata seusai penahanannya ditangguhkan, Supriyani diungsikan di rumah dinas atau

Rumdin Camat Baito, yakni Sudarsono. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan

Guru Supriyani selama menjalani proses hukum di pengadilan negeri Andolo.

Kuasa Hukum Guru Supriyani Andri Darmawan sebelumnya juga mengungkapkan bahwa

selama ini keberadaan kliennya di rumah sudah tidak kondusif. Ia mengatakan tidak

sedikit yang terus menghubungi Supriyani untuk meminta bertemu Melihat hal itu, tim

Kuasa Hukum berupaya mencari orang yang bisa membantu untuk mengamankan

Supriyani serta mengawasinya. Kemudian Camat Baito, yakni Sudarsono yang akhirnya

memfasilitasi Guru Supriyani selama berada di rumah dinas sampai proses sidang selesai.


Diketahui Sudarsono merupakan Camat Baito yang menjadi salah satu orang

yang turut memperjuangkan nasib Supriyani.

Sudarsono menjadi orang yang sangat dipercaya oleh penasehat hukum Guru Supriyani.

Saat Supriyani keluar dari lapas perempuan dan anak kota kendari dia membolehkan

Supriyani tinggal di rumah dinasnya. Bahkan Sudarsono juga membolehkan rumahnya

digunakan untuk mediasi buntut kasus tersebut.***

Pemuda dengan tubuh hancur di temukan didalam mesin penghancur kayu di lampung tengah

Pemuda dengan tubuh hancur di temukan didalam mesin penghancur kayu di lampung tengah

 

ilustrasi
delikpos.co.id// Lampung Tengah - Telah terjadi kecelakaan kerja tragis di PT Minggok Indonesia (MI), sebuah perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (12/2/25) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan salah satu karyawan, Adriansyah (19) tewas setelah terjatuh dan masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan menjelaskan bahwa korban yang merupakan warga Kelurahan Gedung Dalam, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur tersebut bertugas di bagian mesin pengupasan kulit kayu di PT. Minggok Indonesia.

Saat kejadian, rekan korban yakni Dian Irawan, selaku operator mesin Chipper sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup.

Saat bersih-bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja.

"Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/2/25)

Namun, kata Kapolsek, betapa terkejutnya saksi ketika mendapati korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala.

Melihat peristiwa itu, saksi yang panik pun segera berlari meminta bantuan kepada mekanik untuk mematikan mesin dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.

Kompol Yusvin mengatakan, setelah pihak manajemen PT. Minggok Indonesia melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Terbanggi Besar, Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lampung Tengah segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jenazah korban.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar TKP dan mengamankan 1 unit mesin Chipper serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari tahu penyebab pasti dari peristiwa tragis ini," ungkap Kapolsek.

Pada Rabu sore, jenazah korban dibawa ke rumah duka, yakni di Gedung Dalem, Lampung Timur untuk dimakamkan.

Sumber: www tribunviral.id

(Andi Prasetyo)

Nikita Mirzani Ditahan dengan Rompi Oranye Terkait Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Ditahan dengan Rompi Oranye Terkait Kasus Pemerasan

 

delikpos.co.id//Jakarta - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, penyidik mengadakan gelar perkara lagi. Selanjutnya, kedua tersangka resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) dikutip dari detikHot.

Penyidik akan melanjutkan penyelidikan sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan menjalani penahanan oleh penyidik," kata Ade Ary.

Terdapat sembilan dokumen yang menguatkan penetapan aktris berusia 38 tahun tersebut sebagai tersangka. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan

Pihak kepolisian juga mengamankan bukti berupa flash disk dan beberapa perangkat ponsel. Mereka kemudian memeriksa 13 saksi fakta serta 5 saksi ahli yang mendukung adanya dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani.

"Dari lima flash disk tersebut, berisi dokumen elektronik. Delapan ponsel memiliki hubungan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam kasus yang ditangani penyidik," jelasnya.


Penegasan Pomal soal 2 Sel Sperma di Rahim Wanita Dibunuh Oknum TNI di Sorong

Penegasan Pomal soal 2 Sel Sperma di Rahim Wanita Dibunuh Oknum TNI di Sorong

 

delikpos.co.id//Sorong - Dua sel sperma ditemukan di rahim Kesia Irene Yola Lestaluhu (20), wanita yang dibunuh sadis oknum TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono (23) di Sorong, Papua Barat Daya. Lantamal XIV/Sorong menegaskan temuan sel sperma itu tidak akan ditutup-tutupi.

Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan temuan dua sel sperma itu setelah pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan. Namun dia mengaku tidak mendapat informasi lebih jauh terkait sel sperma tersebut.


"Dari rumah sakit hanya sebatas (menyampaikan ada) dua sel sperma, kita tidak tahu," kata Dian Sumpena kepada detikcom, Kamis (27/2/2025).


Dian tak menampik adanya dugaan keterlibatan orang lain di kasus pembunuhan Kesia, termasuk perwira TNI. Namun Dian mengatakan keterlibatan orang lain pasti akan diungkap pelaku jika benar adanya.


"Tidak mungkin tersangka ini mengaku pembunuhnya untuk menutupi perwira-perwira ataupun anggota yang lain, tidak mungkin. Karena kenapa? Dia yang bertanggung jawab, hukumannya jelas. Dia tahu, keluarganya tahu," tegasnya.


Sementara itu, Kadispen Koarmada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan temuan dua sel sperma itu bisa saja dijadikan alat bukti jika penyidik membutuhkan. Namun perlu dilakukan tes DNA terlebih dahulu.


"Nanti itu (temuan dua sel sperma) dari penyidiknya ya, kalau memang diperlukan ya kita laksanakan. Kalau memang alat buktinya kurang dan itu perlu dilakukan, pasti dilakukan," terang Ajik.


"Untuk menentukan bahwa dua sel sperma yang hidup di rahimnya korban ini itu kan harus melalui tes DNA. Nanti saksi ahli yang menjelaskan," imbuhnya.


Rekonstruksi Oknum TNI Bunuh Wanita Diulang

Lantamal XIV/Sorong melakukan rekonstruksi ulang atas permintaan Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari, Kamis (27/2). Rekonstruksi ulang digelar langsung di tempat kejadian perkara di Pantai Saoka, Kota Sorong.


Rekonstruksi sempat digelar di Lantamal XIV Sorong, pada Senin (20/1). Rekonstruksi ulang dilakukan untuk melengkapi berkas kasus.


"Mungkin rekonstruksi ulang besok ini dengan maksud guna melengkapi berkasnya, maka Oditurat Militer minta ulangi," kata Kadispen Koarmada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto kepada wartawan, Selasa (25/2).


Dilansir dari detiksulsel, "Penegasan Pomal soal 2 Sel Sperma di Rahim Wanita Dibunuh Oknum TNI di Sorong" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7801164/penegasan-pomal-soal-2-sel-sperma-di-rahim-wanita-dibunuh-oknum-tni-di-sorong.



Jokowi Tegaskan Legitimasi Prabowo-Gibran, Respons Desakan Purnawirawan TNI

Jokowi Tegaskan Legitimasi Prabowo-Gibran, Respons Desakan Purnawirawan TNI

 


Jakarta, delikpos.co.id – Presiden Joko Widodo menanggapi tegas seruan sekelompok purnawirawan TNI yang mendesak agar Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Jokowi menyatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran telah memenangkan Pemilu 2024 secara sah dan konstitusional.

“Rakyat sudah memberikan mandatnya lewat pemilu yang terbuka. Proses hukumnya pun telah ditempuh, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi di hadapan awak media pada Senin (5/5).

Presiden menyampaikan bahwa upaya hukum terhadap hasil pemilu telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas, namun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum.

“Sudah ada beberapa kali proses gugatan, dan semuanya telah selesai. Putusan MK sudah jelas,” tambahnya.

Menanggapi permintaan pemakzulan yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI, Jokowi menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah.

“Itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Dalam negara demokrasi, semua orang berhak mengutarakan aspirasinya,” ucapnya tenang.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis surat terbuka berisi delapan poin tuntutan terhadap arah pemerintahan mendatang. Salah satu poin mencuatkan dorongan untuk memberhentikan Gibran dari posisi wakil presiden dengan tuduhan pelanggaran etik dan hukum terkait proses pencalonannya.

Surat tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai matra TNI, termasuk para jenderal, laksamana, marsekal, dan perwira menengah, dengan beberapa nama besar seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Hindari Minibus, Bus Borlindo Rute Makassar–Palu Hantam Pohon di Mamuju

Hindari Minibus, Bus Borlindo Rute Makassar–Palu Hantam Pohon di Mamuju

 


delikpos.co.id//Mamuju – Sebuah bus penumpang Borlindo yang melayani rute Makassar–Palu mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Sabtu dini hari (17/5/2025). Bus tersebut membawa 20 penumpang saat insiden terjadi, namun beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di tikungan 45 Desa Tampalang, Kecamatan Tapalang.

Menurut Kapolsek Tapalang, Iptu Mino, kecelakaan bermula saat bus melaju di tikungan dan tiba-tiba muncul sebuah minibus Toyota Avanza dari lorong Alteri Tapalang. Sopir bus yang terkejut langsung membanting setir untuk menghindari tabrakan, namun malah kehilangan kendali.
“Bus kehilangan kendali lalu masuk ke pekarangan rumah warga dan menabrak pohon mangga. Kendaraan mengalami kerusakan cukup parah,” ujar Iptu Mino saat dikonfirmasi oleh awak media.

Evakuasi dan Penanganan

Pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan situasi aman. Seluruh penumpang dievakuasi dengan selamat tanpa mengalami luka-luka.

“Syukurlah tidak ada korban luka maupun meninggal dunia,” tegas Mino.

Bus Borlindo yang ringsek akibat menabrak pohon selanjutnya akan dievakuasi dan dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada pihak perusahaan pengelola armada.

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di jalan raya, terutama di jalur tikungan dan kawasan minim pencahayaan saat malam atau dini hari.

Gara-Gara Knalpot Bising, Kepala Dusun di Luwu Tewas Dibacok Warga

Gara-Gara Knalpot Bising, Kepala Dusun di Luwu Tewas Dibacok Warga

 


delikpos.co.id//Luwu, Sulawesi Selatan — Perselisihan kecil akibat suara knalpot brong berujung tragis. Seorang kepala dusun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tewas dibacok dalam insiden berdarah yang terjadi pada Kamis (15/5/2025).

Korban diketahui bernama Masdor (42), kepala dusun setempat. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat serangan parang oleh pelaku berinisial MK (39).

Bermula dari Cekcok soal Knalpot Brong

Kronologi kejadian bermula saat MK terlibat adu mulut dengan sekelompok warga yang memprotes suara bising dari motor berknalpot brong miliknya. Ketegangan memuncak menjadi perkelahian fisik, di mana MK sempat mengalami pemukulan oleh sejumlah warga.

Tak terima, pelaku meninggalkan lokasi, namun kembali dalam kondisi emosi dan membawa dua bilah parang. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang dua orang warga yang sebelumnya terlibat dalam cekcok.

Dua Korban, Satu Tewas

Akibat serangan tersebut, Masdor, sang kepala dusun, tewas di tempat, sementara satu korban lainnya, Jufri (57), mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif.

Peristiwa ini mengejutkan warga setempat dan memicu kekhawatiran akan potensi aksi balas dendam.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Pelaku MK berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu singkat. Ia ditangkap di Dusun Bakka, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, bersama barang bukti dua parang yang digunakan dalam penyerangan.

“Pelaku kami amankan beserta dua parang yang digunakan saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Kamis (15/5/2025).

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian kini menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga mengimbau warga agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

“Kami minta keluarga korban menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Jangan sampai ada korban baru karena aksi balas dendam,” tegas Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin.


Delikpos.co.id 

Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam di Polman Ditangkap di Soppeng, Diduga Berniat Mencabuli Korban
Dua Oknum Pengacara di Manado Diduga Perkosa Klien Usai Konsultasi, Satu Segera Disidang

Dua Oknum Pengacara di Manado Diduga Perkosa Klien Usai Konsultasi, Satu Segera Disidang

 


Manado, delikos.co.id – Dunia hukum di Sulawesi Utara tercoreng. Dua oknum pengacara berinisial AT dan TM diduga memperkosa seorang perempuan berusia 39 tahun, yang tak lain adalah klien mereka sendiri. Ironisnya, dugaan pemerkosaan ini terjadi setelah korban melakukan konsultasi perkara hukum bersama para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2024 lalu. Menurut informasi yang dihimpun DelikPos, awalnya korban bertemu dengan kedua tersangka di sebuah restoran di Kota Manado untuk membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Usai makan dan berbincang, korban diajak pelaku menuju ke sebuah kafe dan mengonsumsi minuman beralkohol.

“Korban diajak konsultasi oleh AT, lalu bertemu di restoran, setelah itu dibawa ke kafe dan diberi minuman keras,” ujar Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri, saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Arthur mengungkapkan, saat korban dalam kondisi tidak sadar, keduanya membawa korban ke sebuah penginapan di Manado. Di tempat itu, AT diduga langsung memperkosa korban.

“Pelaku TM sempat mencoba menyusul, namun korban sadar dan berhasil melarikan diri sebelum sempat terjadi persetubuhan kedua,” terang Arthur.

Proses Hukum Jalan Terus

Kedua tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda. TM dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Sementara AT dikenakan pasal utama dalam UU TPKS karena diduga benar-benar melakukan pemerkosaan.

“TM sudah kami terima dari pihak kepolisian dan sedang kami siapkan surat dakwaannya. Sidang segera dilaksanakan,” kata Arthur.

Sedangkan AT masih belum diserahkan ke kejaksaan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS ODSK Manado.

“Masih dalam perawatan, sehingga belum dilakukan pelimpahan tahap dua,” tambahnya.

Kepercayaan Publik Tercederai

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Praktisi hukum di Manado mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan demi menjaga marwah profesi advokat dan keadilan bagi korban.

DelikPos akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan terkini dari persidangan nanti.

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria di Makassar Cabuli Dua Adik Tiri di Penginapan

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria di Makassar Cabuli Dua Adik Tiri di Penginapan

 


Makassar, Delikpos.co.id – Seorang pria berinisial MT (25) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua adik tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan dalih mengajak korban jalan-jalan dan berakhir di sebuah penginapan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Rabu malam (14/5/2025) di kawasan Jalan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (16/5/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dari Kasubnit II Jatanras Iptu Nasrullah, aksi MT bermula saat ia menjemput adik tirinya yang berinisial FN (16) dengan alasan mengajaknya rekreasi. Namun, alih-alih ke tempat hiburan, korban justru dibawa ke penginapan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan dicabuli.

"Pelaku tidak hanya melakukan sekali, tapi dua kali di lokasi yang sama pada waktu berbeda di bulan Februari," jelas Nasrullah.

Setelah melakukan aksi terhadap FN, MT juga mengakui melakukan pelecehan kepada adik tiri lainnya, AY (13), dalam beberapa kesempatan di lokasi berbeda.

Motif Pelaku

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu pribadi. Tidak ada motif lain selain hasrat pelaku terhadap para korban yang merupakan bagian dari keluarganya sendiri.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memproses hukum terhadap MT sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan keluarga, terutama menjaga anak-anak dari potensi kekerasan seksual.


Redaksi Delikpos.co.id mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kejahatan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam yang berdampak jangka panjang.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes